PPh Pasal 21

  • Post author:
  • Post category:PPH
  • Post comments:0 Comments
PPh 21

– PPh Pasal 21 Adalah Pemotongan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jabatan, Jasa,Dan Kegiatan

Pengertian

PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Pemotongan PPh Pasal 21 terkait dengan ketentuan dalam pasal 21 UU PPh  yang mengatur tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan :

  • Pekerjaan;
  • Jasa; atau
  • Kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Pemotong PPh Pasal 21

Menurut PER.16/PJ.2016 ditegaskan bahwa pemotong PPh Pasal 21 atau disebut Pemotong Pajak terdiri dari :

  1. Pemberi kerja yang terdiri dari :
  2. Orang Pribadi;
  3. Badan; atau
  4. cabang,  perwakilan,  atau  unit,  dalam  hal  yang  melakukan  sebagian  atau seluruh    administrasi    yang    terkait    dengan    pembayaran    gaji,    upah, honorarium,  tunjangan,  dan  pembayaran  lain  adalah  cabang,  perwakilan, atau unit tersebut.
  5. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan kedutaan besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
  6. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
  7. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
  8. Honorarium, komisi, fee atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama persekutuannya;
  9. Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang digunakan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak Luar Negeri;
  10. Honorarium, komisi,fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, serta pegawai magang;
  11. Penyelenggara kegiatan termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan yang membayarkan honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
  12. Tidak Termasuk Pemotong PPh Pasal 21

Pemberi Kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 adalah :

  1. Kantor perwakilan Negara Asing
  2. Organisasi-oraganisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Objek PPh Pasal 21

Bagi kawan pajak yang belum mengerti mengenai objek dan subjek mimin akan ulas sedikit. Jadi Objek itu diartikan sebagai “Apa yang dikenakan” dan Subjek itu diartikan sebagai “Siapa yang dikenakan”. Jadi Objek PPh Pasal 21 ini dapat diartikan dengan penghasilan apa saja yang dikenakan oleh PPh 21.

Objek PPh pada dasarnya dapat dikelompokan menjadi 4 kelompok sebgai berikut :

  1. Penghasilan Dari Hubungan Pekerjaan : yaitu penghasilan dari adanya hubungan antara karyawan dan pemberi kerja, misalnya gaji,honorarium, tunjangan, upah dan lainnya
  2. Penghasilan Dari Kegiatan Usaha : yang didefinisikan sebagai penghasilan dari kegiatan yang dilakukan seseorang secara teratur untuk dapat menghasilkan keuntungan. Misalnya, dengan melakukan perdagangan atau suatu usaha.
  3. Penghasilan Modal :  yaitu penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas modal berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual.
  4. Penghasilan Lainnya :  yang mencakup segala sesuatu yang memenuhi konsep dasar penghasilan, tetapi tidak termasuk dalam penghasilan dari hubungan pekerjaan, penghasilan dari kegiatan usaha, atau penghasilan modal.

Secara garis besar, objek pajak penghasilan di sini dikelompokkan menjadi dua kategori, yang akan mengarah pada jenis-jenis PPh yang menjadi kewajiban wajib pajak, yakni:

  1. Penghasilan yang dikenakan PPh Final
  2. Penghasilan berupabungadeposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  3. Penghasilan berupa hadiah undian
  4. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi industri yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima  oleh perusahaan modal ventura.
  5. Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  6. Penghasilan tidak dikenakan PPh Final
  7. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini
  8. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  9. Laba Usaha
  10. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  11. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  12. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  13. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  14. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  15. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  16. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  17. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  18. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  19. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  20. Premi asuransi
  21. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  22. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  23. Penghasilan dari usaha berbasis industry
  24. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  25. Surplus Bank Indonesia

Leave a Reply