KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2/KM.10/2023

  • Post author:
  • Post category:KUP
  • Post comments:0 Comments
STATUS : BERLAKU

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai  Barang  dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
  2. bahwa berdasarkan  pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan 10 Januari 2023;

Mengingat

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana  telah diubah  dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan  Badan  Kebijakan Fiskal;
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan KMK dalam Bentuk Elektronis;

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2023.

KESATU – Penetapan Nilai Kurs

Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan 10 Januari 2023 sebagai berikut:

No.RpMata Uang
1.15.665,00dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.10.584,93dolar Australia (AUD)1,-
3.11.549,21dolar Kanada (CAD)1,-
4.2.243,46kroner Denmark (DKK)1,-
5.2.008,23dolar Hongkong (HKD)1,-
6.3.545,46ringgit Malaysia (MYR)1,-
7.9.893,82dolar Selandia Baru (NZD)1,-
8.1.589,97kroner Norwegia (NOK)1,-
9.18.873,17poundsterling Inggris (GBP)1,-
10.11.640,53dolar Singapura (SGD)1,-
11.1.496,16kroner Swedia (SEK)1,-
12.16.887,90franc Swiss (CHF)1,-
13.11.777,77yen Jepang (JPY)100,-
14.7,47kyat Myanmar (MMK)1,-
15.189,22rupee India (INR)1,-
16.51.102,70dinar Kuwait (KWD)1,-
17.69,06rupee Pakistan (PKR)1,-
18.280,00peso Filipina (PHP)1,-
19.4.167,04riyal Arab Saudi (SAR)1,-
20.42,80rupee Sri Lanka (LKR)1,-
21.451,68baht Thailand (THB)1,-
22.11.623,20dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
23.16.683,94euro (EUR)1,-
24.2.248,32renminbi Tiongkok (CNY)1,-
25.12,34won Korea (KRW)1,-
KEDUA – Valuta Asing

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan  sebagai dasar pelunasan adalah kurs  spot harian valuta  asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA – Keputusan Menteri

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan 10 Januari 2023.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  • Wakil Menteri Keuangan;
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  • Direktur Jenderal Pajak;
  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Leave a Reply