Table of Contents

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019

STATUS : BERLAKU

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BENGKULU,

Menimbang

a. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu;

b. bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan sehingga perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Bengkulu saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu;

Mengingat

1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);

3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI BENGKULU

dan

GUBERNUR BENGKULU

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 26 diubah, dan angka 6, angka 46, angka 47 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi:

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Provinsi Bengkulu.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.

3.

Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.

4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu.

5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas Pembantuan dengan pnns1p otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prms1p Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Dihapus.

7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang­-undangan.

9. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu dengan persetujuan bersama Gubernur.

10. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur.

11. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.

13. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang beroperasi di air.

14. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

15. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

16. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas Penyerahan Milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

17. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor.

18. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor.

19. Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Produsen dan/atau importir Bahan Bakar Bermotor, baik untuk dijual, maupun digunakan sendiri.

20. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.

21. Pajak Rokok adalah Pemungutan atas cukai rokok yang di pungut oleh Pemerintah.

22. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

23. Wajib Pajak adalah Orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

24. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

25. Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah.

26. Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

27. Surat Ketetapan Pajak Daerah , yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.

28. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.

29. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.

30. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

31. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.

32. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi adminstratif berupa bunga dan/atau denda.

33. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJ KB, adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.

34. Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

35. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi,dana pens1un, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga atau bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

36. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.

37. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

38. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

39. Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran sebagai penetapan Pajak Kendaraan Bermotor.

40. Surat Pemberitahuan Pajak Air Permukaan, yang selanjutnya disingkat SPPAP, adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran sebagai penetapan Pajak Air Permukaan.

41. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

42. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

43. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak kan na jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

44. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib pajak.

45. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

46. Dihapus.

47. Dihapus.

2. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi:

Pasal 21

(1) Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen), kecuali untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar 10% (sepuluh persen);dan

b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat­ alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif Bea Balik Nama ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

a. penyerahan pertama sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen);dan

b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).

3.

Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi:

Pasal 30

(1) Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar:

a. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor subsidi/penugasan sebesar 5% (lima persen);dan

b. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor non subsidi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2)

Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi:

Pasal 69

(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Ketentuan Pasal 82 Dihapus.

Pasal II

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.

Ditetapkan di Bengkulu

pada tanggal 31 Desember 2019

GUBERNUR BENGKULU,

ttd.

H. ROHIDIN MERSYAH

Diundangkan di Bengkulu

pada tanggal 31 Desember 2019

Pj.SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU

ttd.

HAMKA SABRI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019 NOMOR 11