PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR 23 TAHUN 2022
Status : Berlaku
TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF KEPADA WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
Menimbang
a. bahwa sesuai kondisi di lapangan, masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor, kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasional dengan Nomor Polisi luar Provinsi Jawa Tengah;
b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 dan Pasal 87 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mengurangkan atau menghapus sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan guna meringankan, memudahkan masyarakat serta mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 halaman 86-92);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2067);
7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 7);
8.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 13);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF KEPADA WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI JAWA TENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
3.Badan adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
4.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5.Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan.
6.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan di gerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
7.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
9.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dalam Provinsi yang selanjutnya disebut BBNKB II Dalam Provinsi adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dari dalam Provinsi Jawa Tengah.
10.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Luar Provinsi yang selanjutnya disebut BBNKB II Luar Provinsi adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Tengah.
11.Wajib Pajak adalah orang pribadi, Badan, Instansi Pemerintah meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi, badan, instansi Pemerintah dalam Provinsi Jawa Tengah.
13.Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi, badan hukum dan instansi Pemerintah dalam Provinsi Jawa Tengah.
14.Badan hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
15.Sanksi Administrasi PKB merupakan denda keterlambatan pembayaran PKB yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.
16.Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP, merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam proses pemberian dan pemanfaatan Insentif Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah.
(2)
Tujuan dari Peraturan gubernur ini untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam pembayaran PKB dan tertib administrasi kendaraan bermotor Wajib Pajak atas nama sendiri.
Pasal 3
Ruang Lingkup Program Pemberian Insentif Kepada Wajib PKB meliputi:
a.Pembebasan Sanksi Administrasi PKB.
b.Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi.
c.Pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima.
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK
Bagian Kesatu
Objek Dan Subjek Sanksi Administrasi PKB
Pasal 4
(1)Objek pembebasan sanksi administrasi PKB merupakan pembebasan sanksi administrasi terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB.
(2)Subjek pembebasan sanksi administrasi PKB merupakan pembebasan sanksi administrasi terhadap kendaraan bermotor milik:
a.Orang Pribadi;
b.Badan Hukum; dan
c.Instansi Pemerintah,
yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
(3)Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administrasi PKB hanya dikenakan pokok PKB.
Bagian Kedua
Objek dan Subjek BBNKB II
Pasal 5
(1)Objek pembebasan BBNKB II merupakan pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor yang terdiri dari:
a.BBNKB II dalam Provinsi; dan
b.BBNKB II luar Provinsi.
(2)Subjek pembebasan BBNKB II merupakan pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik:
a.Orang Pribadi;
b.Badan Hukum; dan
c.Instansi Pemerintah,
dari dalam dan luar Provinsi yang akan didaftarkan di Provinsi Jawa Tengah.
(3)Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak dikenakan biaya balik nama dan denda balik nama.
Bagian Ketiga
Objek dan Subjek Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima
Pasal 6
(1)Objek pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima merupakan pembebasan pokok PKB terhadap kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah.
(2)Subjek pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima merupakan pembebasan pokok PKB terhadap kendaraan bermotor milik:
a.Orang Pribadi
b.Badan Hukum; dan
c.Instansi Pemerintah,
dari Provinsi Jawa Tengah yang akan didaftarkan di Provinsi Jawa Tengah.
(3)Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran Tunggakan PKB lebih dari 5 (lima) tahun tidak dikenakan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima.
BAB IV
PENDAFTARAN
Pasal 7
(1)Pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor dengan mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan/atau melalui pendaftaran secara Online.
(2)Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi dan Pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor dengan mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
BAB V
BATASAN WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 8
(1)Batasan waktu pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan 22 November 2022.
(2)Batasan waktu pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi berlaku sejak tanggal tanggal diundangkan sampai dengan 22 Desember 2022.
(3)Pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima dan pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan serentak di seluruh UPPD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
BAB VI
PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1)Kepala Badan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemberian insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diserahkan kepada Badan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 7 September 2022
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
GANJAR PRANOWO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 7 September 2022
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
SUMARNO
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 23