PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 101 TAHUN 2008
Status : Berlaku
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a.bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;
b.bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tertuang dalam Surat Nomor 40/Depeprov/X/2008 dan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggal 31 Oktober 2008 Nomor 7572/-1.834.1 hal usulan Penetapan UMP Tahun 2009;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2009.
Mengingat
1.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
9.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang perubahan Pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20, dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
10.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
11.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
12.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
13.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
14.Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15.Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16.Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2009.
Pasal 1
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2009 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp1.069.865,00 (satu juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) per bulan.
Pasal 2
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.
Pasal 4
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 5
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 143 Tahun 2007 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2008
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
MUHAYAT
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 96