Table of Contents

PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
PUT-004684.19/2021/PP/M.IXA TAHUN 2022

JENIS PAJAK

Bea & Cukai

TAHUN/MASA PAJAK

2021

POKOK SENGKETA

Dalam persidangan tanggal 07 Desember 2021 Terbanding menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa

Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap SPP Nomor SPP-000215/KW.09/SPP/2021 tanggal 16 Maret 2021 sesuai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.09/IP/2021 tanggal 16 Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004684.19/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT T.RAD Indonesia, NPWP 21.038.493.9-431.000, yang beralamat di Kawasan Industri Jababeka I, JI. Jababeka II Blok C-8 Cikarang, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi 17530, yang diwakili oleh Saudara Toshiharu Yoshino jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama :         Sri Junita Aritonang

Jabatan         :         Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 066/IMPORT/TRIN/IV/2021 tanggal 26 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1.       Nama/NIP    :         Wenda Secilia/198007282003122001

          Jabatan         :         Pemeriksa Bea dan Cukai

          Unit Organisasi      :         Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2.       Nama/NIP    :         Mario Setiawan/198705122008121004

          Jabatan         :         Pemeriksa Bea dan Cukai

          Unit Organisasi      :         Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-816/BC.06/2021 tanggal 05 Desember 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 52/TRIN/IMPORT/IV/2021 tanggal 26 April 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SR-583/BC.06/2021 tanggal 7 Juli 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 112/IMPORT/TRIN/Vlll/2021 tanggal 27 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Sengketa Banding Pemohon Banding Nomor 126/TRIN/IMPORT/IX/2021 tanggal 17 November 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 52/TRIN/IMPORT/IV/2021 tanggal 26 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 (cap harian pas tanggal 29 April 2021);

Menimbang bahwa terkait sengketa banding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding dengan surat Nomor 126/TRIN/IMPORT/IX/2021 tanggal 17 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 November 2021 (cap harian pas tanggal 19 November 2021);

PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 52/TRIN/IMPORT/IV/2021 tanggal 26 April 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ke 2 (dua) tanggal 07 Desember 2021 menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding melalui Surat Nomor 126/TRIN/IMPORT/IX/2021 tanggal 17 November 2021 yang ditandatangani oleh Toshiharu Yoshino jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 19 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Getri Permata Sari, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Karawang Barat, terbukti merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa banding;

Menimbang bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1)     Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;

(2)     Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

          a.       penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;

          b.       putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;

(3)     Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa banding diajukan dalam sidang sebelum sengketa banding ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 07 Desember 2021 Terbanding menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa banding a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa banding tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan banding tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 52/TRIN/IMPORT/IV/2021 tanggal 26 April 2021;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas surat banding Nomor 52/TRIN/IMPORT/IV/2021 tanggal 26 April 2021 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap SPP Nomor SPP-000215/KW.09/SPP/2021 tanggal 16 Maret 2021 sesuai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.09/IP/2021 tanggal 16 Maret 2021 atas nama PT T.RAD Indonesia, NPWP 21.038.493.9-431.000, yang beralamat di Kawasan Industri Jababeka I, JI. Jababeka II Blok C-8 Cikarang, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi 17530;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1036/PP/BR/2021 tanggal 16 September 2021, dengan susunan R. Arya Hatmoko, SIP, S.T., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Budi Nugroho, S.E., M.Hum. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:

ttd

Dr. Budi Nugroho, S.E., M.Hum.                

Hakim Ketua Majelis,

ttd

R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., M.M.

Hakim Anggota

ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.               

Panitera Pengganti,

ttd

Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Dendi Agung Wibowo, S.H., M.H.

NIP 197312071998031001